Powered by Blogger.

sekedar info/nasehat

rakan
Penulis: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc.
headline, Manhaji, 19 – Agustus – 2005, 21:31:57

Apa Itu Hizbut Tahrir?

Hizbut Tahrir (untuk selanjutnya disebut HT) telah memproklamirkan diri sebagai kelompok politik (parpol), bukan kelompok yang berdasarkan kerohanian semata, bukan lembaga ilmiah, bukan lembaga pendidikan (akademis) dan bukan pula lembaga sosial (Mengenal HT, hal. 1). Atas dasar itulah, maka seluruh aktivitas yang dilakukan HT bersifat politik, baik dalam mendidik dan membina umat, dalam aspek pergolakan pemikiran dan dalam perjuangan politik. (Mengenal HT, hal. 16)
Adapun aktivitas dakwah kepada tauhid dan akhlak mulia, sangatlah mereka abaikan. Bahkan dengan terang-terangan mereka nyatakan: “Demikian pula, dakwah kepada akhlak mulia tidak dapat menghasilkan kebangkitan…, dakwah kepada akhlak mulia bukan dakwah (yang dapat) menyelesaikan problematika utama kaum muslimin, yaitu menegakkan sistem khilafah.”(Strategi Dakwah HT, hal. 40-41). Padahal dakwah kepada tauhid dan akhlak mulia merupakan misi utama para nabi dan rasul.

======================================


Allah k menegaskan:

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِيْ كُلِّ أُمَّةٍ رَسُوْلاً أَنِ اُعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوْتَ

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): ‘Beribadahlah hanya kepada Allah dan jauhilah segala sesembahan selain-Nya’.” (An-Nahl: 36)
Rasulullah n juga menegaskan:

بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكاَرِمَ اْلأَخْلاَقِ

“Aku diutus (oleh Allah) untuk menyempurnakan akhlak yang bagus.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, Ahmad, dan Al-Hakim. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 45)

======================================

Tujuan dan Latar Belakang

Mewujudkan kembali Daulah Khilafah Islamiyyah di muka bumi, merupakan tujuan utama yang melatarbelakangi berdirinya HT dan segala aktivitasnya. Yang dimaksud khilafah adalah kepemimpinan umat dalam suatu Daulah Islam yang universal di muka bumi ini, dengan dipimpin seorang pemimpin tunggal (khalifah) yang dibai’at oleh umat. (Lihat Mengenal HT, hal. 2, 54 )
Para pembaca, tahukah anda apa yang melandasi HT untuk mewujudkan Daulah Khilafah Islamiyyah di muka bumi? Landasannya adalah bahwa semua negeri kaum muslimin dewasa ini –tanpa kecuali– termasuk kategori Darul Kufur (negeri kafir), sekalipun penduduknya kaum muslimin. Karena dalam kamus HT, yang dimaksud Darul Islam adalah daerah yang di dalamnya diterapkan sistem hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan termasuk dalam urusan pemerintahan, dan keamanannya berada di tangan kaum muslimin, sekalipun mayoritas penduduknya bukan muslim. Sedangkan Darul Kufur adalah daerah yang di dalamnya diterapkan sistem hukum kufur dalam seluruh aspek kehidupan, atau keamanannya bukan di tangan kaum muslimin, sekalipun seluruh penduduknya adalah muslim. (Lihat Mengenal HT, hal. 79)

======================================

Padahal tolok ukur suatu negeri adalah keadaan penduduknya, bukan sistem hukum yang diterapkan dan bukan pula sistem keamanan yang mendominasi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Keberadaan suatu bumi (negeri) sebagai Darul Kufur, Darul Iman, atau Darul Fasiqin, bukanlah sifat yang kontinu (terus-menerus/langgeng) bagi negeri tersebut, namun hal itu sesuai dengan keadaan penduduknya. Setiap negeri yang penduduknya adalah orang-orang mukmin lagi bertakwa maka ketika itu ia sebagai negeri wali-wali Allah. Setiap negeri yang penduduknya orang-orang kafir maka ketika itu ia sebagai Darul Kufur, dan setiap negeri yang penduduknya orang-orang fasiq maka ketika itu ia sebagai Darul Fusuq. Jika penduduknya tidak seperti yang kami sebutkan dan berganti dengan selain mereka, maka ia disesuaikan dengan keadaan penduduknya tersebut.” (Majmu’ Fatawa, 18/282)

======================================


Para pembaca, mengapa –menurut HT– harus satu khilafah? Jawabannya adalah, karena seluruh sistem pemerintahan yang ada dewasa ini tidak sah dan bukan sistem Islam. Baik itu sistem kerajaan, republik presidentil (dipimpin presiden) ataupun republik parlementer (dipimpin perdana menteri). Sehingga merupakan suatu kewajiban menjadikan Daulah Islam hanya satu negara (khilafah), bukan negara serikat yang terdiri dari banyak negara bagian. (Lihat Mengenal HT, hal. 49-55)
Ahlus Sunnah Wal Jamaah berkeyakinan bahwa pada asalnya Daulah Islam hanya satu negara (khilafah) dan satu khalifah. Namun, jika tidak memungkinkan maka tidak mengapa berbilangnya kekuasaan dan pimpinan.

======================================


 Al-’Allamah Ibnul Azraq Al-Maliki, Qadhi Al-Quds (di masanya) berkata: “Sesungguhnya persyaratan bahwa kaum muslimin (di dunia ini) harus dipimpin oleh seorang pemimpin semata, bukanlah suatu keharusan bila memang tidak memungkinkan.” (Mu’amalatul Hukkam, hal. 37)

 Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata: “Para imam dari setiap madzhab bersepakat bahwa seseorang yang berhasil menguasai sebuah negeri atau beberapa negeri maka posisinya seperti imam (khalifah) dalam segala hal. Kalaulah tidak demikian maka (urusan) dunia ini tidak akan tegak, karena kaum muslimin sejak kurun waktu yang lama sebelum Al-Imam Ahmad sampai hari ini, tidak berada di bawah kepemimpinan seorang pemimpin semata.” (Mu’amalatul Hukkam, hal. 34)

======================================


 Al-Imam Asy-Syaukani berkata: “Adapun setelah tersebarnya Islam dan semakin luas wilayahnya serta perbatasan-perbatasannya berjauhan, maka dimaklumilah bahwa kekuasaan di masing-masing daerah itu di bawah seorang imam atau penguasa yang menguasainya, demikian pula halnya daerah yang lain. Perintah dan larangan sebagian penguasapun tidak berlaku pada daerah kekuasaan penguasa yang lainnya. Oleh karenanya (dalam kondisi seperti itu -pen) tidak mengapa berbilangnya pimpinan dan penguasa bagi kaum muslimin (di daerah kekuasaan masing-masing -pen). Dan wajib bagi penduduk negeri yang terlaksana padanya perintah dan larangan (aturan -pen) pimpinan tersebut untuk menaatinya.” (As-Sailul Jarrar, 4/512)

Demikian pula yang dijelaskan Al-Imam Ash-Shan’ani, sebagaimana dalam Subulus Salam (3/347), cet. Darul Hadits.

======================================


Kapan HT Didirikan?

Kelompok sempalan ini didirikan di kota Al-Quds (Yerusalem) pada tahun 1372 H (1953 M) oleh seorang alumnus Universitas Al-Azhar Kairo (Mesir) yang berakidah Maturidiyyah1 dalam masalah asma` dan sifat Allah, dan berpandangan Mu’tazilah dalam sekian permasalahan agama. Dia adalah Taqiyuddin An-Nabhani, warga Palestina yang dilahirkan di Ijzim Qadha Haifa pada tahun 1909. Markas tertua mereka berada di Yordania, Syiria dan Lebanon (Lihat Mengenal HT, hal. 22, Al-Mausu’ah Al-Muyassarah, hal. 135, dan Membongkar Selubung Hizbut Tahrir (1) hal. 2, Asy-Syaikh Abdurrahman Ad-Dimasyqi). Bila demikian akidah dan pandangan keagamaan pendirinya, lalu bagaimana keadaan HT itu sendiri?! Wallahul musta’an.

======================================

Landasan Berpikir Hizbut Tahrir

Landasan berpikir HT adalah Al Qur‘an dan As Sunnah, namun dengan pemahaman kelompok sesat Mu’tazilah bukan dengan pemahaman Rasulullah n dan para shahabatnya. Mengedepankan akal dalam memahami agama dan menolak hadits ahad dalam masalah akidah merupakan ciri khas keagamaan mereka. Oleh karena itu tidaklah berlebihan bila ahli hadits zaman ini, Asy-Syaikh Al-Albani t, menjuluki mereka dengan Al-Mu’tazilah Al-Judud (Mu’tazilah Gaya Baru).

======================================


Padahal jauh-jauh hari, shahabat ‘Ali bin Abi Thalib z telah berkata: “Kalaulah agama ini tolok ukurnya adalah akal, niscaya bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya.”2 (HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 162, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)
Demikian pula menolak hadits ahad dalam masalah akidah, berarti telah menolak sekian banyak akidah Islam yang telah ditetapkan oleh ulama kaum muslimin. Di antaranya adalah: Keistimewaan Nabi Muhammad n atas para nabi, syafaat Rasulullah n untuk umat manusia dan untuk para pelaku dosa besar dari umatnya di hari kiamat, adanya siksa kubur, adanya jembatan (ash-shirath), telaga dan timbangan amal di hari kiamat, munculnya Dajjal, munculnya Al-Imam Mahdi, turunnya Nabi ‘Isa q di akhir zaman, dan lain sebagainya.

======================================

Adapun dalam masalah fiqih, akal dan rasiolah yang menjadi landasan. Maka dari itu HT mempunyai sekian banyak fatwa nyeleneh. Di antaranya adalah: boleh mencium wanita non muslim, boleh melihat gambar porno, boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, boleh bagi wanita menjadi anggota dewan syura mereka, boleh mengeluarkan jizyah (upeti) untuk negeri kafir, dan lain sebagainya. (Al-Mausu’ah Al-Muyassarah, hal. 139-140)

======================================

Langkah Operasional untuk Meraih Khilafah

Bagi HT, khilafah adalah segala-galanya. Untuk meraih khilafah tersebut, HT menetapkan tiga langkah operasional berikut ini:

1. Mendirikan Partai Politik

Dengan merujuk Surat Ali ‘Imran ayat 104, HT berkeyakinan wajibnya mendirikan partai politik. Untuk mendirikannya maka harus ditempuh tahapan pembinaan dan pengkaderan (Marhalah At-Tatsqif) (Lihat Mengenal HT hal. 3). Pada tahapan ini perhatian HT tidaklah dipusatkan kepada pembinaan tauhid dan akhlak mulia. Akan tetapi mereka memusatkannya kepada pembinaan kerangka Hizb (partai), memperbanyak pendukung dan pengikut, serta membina para pengikutnya dalam halaqah-halaqah dengan tsaqafah (materi pembinaan) Hizb secara intensif, hingga akhirnya berhasil membentuk partai. (Lihat Mengenal HT hal. 22, 23)

======================================


Adapun pendalilan mereka dengan Surat Ali ‘Imran ayat 104 tentang wajibnya mendirikan partai politik, maka merupakan pendalilan yang jauh dari kebenaran. Adakah di antara para shahabat Rasulullah n, para tabi’in, para tabi’ut tabi’in dan para imam setelah mereka yang berpendapat demikian?! Kalaulah itu benar, pasti mereka telah mengatakannya dan saling berlomba untuk mendirikan parpol! Namun kenyataannya mereka tidak seperti itu. Apakah HT lebih mengerti tentang ayat tersebut dari mereka?!

Cukup menunjukkan batilnya pendalilan ini adalah bahwa parpol terbangun di atas asas demokrasi, yang amat bertolak belakang dengan Islam. Bagaimana ayat ini dipakai untuk melegitimasi sesuatu yang bertolak belakang dengan makna yang dikandung ayat? Wallahu a’lam.

======================================

2. Berinteraksi dengan Umat (Masyarakat)

Berinteraksi dengan umat (Tafa’ul Ma’al Ummah) merupakan tahapan yang harus ditempuh setelah berdirinya partai politik dan berhasil dalam tahapan pembinaan dan pengkaderan. Pada tahapan ini, sasaran interaksinya ada empat:

- Pertama: Pengikut Hizb, dengan mengadakan pembinaan intensif agar mampu mengemban dakwah, mengarungi medan kehidupan dengan pergolakan pemikiran dan perjuangan politik (Lihat Mengenal HT, hal. 24). Pembinaan intensif di sini tidak lain adalah doktrin ‘ashabiyyah (fanatisme) dan loyalitas terhadap HT.

======================================

-Kedua: Masyarakat, dengan mengadakan pembinaan kolektif/umum yang disampaikan kepada umat Islam secara umum, berupa ide-ide dan hukum-hukum Islam yang diadopsi oleh Hizb. Dan menyerang sekuat-kuatnya seluruh bentuk interaksi antar anggota masyarakat, tak luput pula interaksi antara masyarakat dengan penguasanya. Taqiyuddin An-Nabhani berkata: “Oleh karena itu, menyerang seluruh bentuk interaksi yang berlangsung antar sesama anggota masyarakat dalam rangka mempengaruhi masyarakat tidaklah cukup, kecuali dengan menyerang seluruh bentuk interaksi yang berlangsung antara penguasa dengan rakyatnya dan harus digoyang dengan kekuatan penuh, dengan cara diserang sekuat-kuatnya dengan penuh keberanian.” (Lihat Mengenal HT, hal. 24, Terjun ke Masyarakat, hal. 7)

======================================


Betapa ironisnya, Rasulullah n memerintahkan kita agar menjadi masyarakat yang bersaudara dan taat kepada penguasa, sementara HT justru sebaliknya. Mereka memecah belah umat dan memporakporandakan kekuatannya. Lebih parah lagi, bila hal itu dijadikan tolok ukur keberhasilan suatu gerakan sebagaimana yang dinyatakan pendiri mereka: “Keberhasilan gerakan diukur dengan kemampuannya untuk membangkitkan rasa ketidakpuasan (kemarahan) rakyat, dan kemampuannya untuk mendorong mereka menampakkan kemarahannya itu setiap kali mereka melihat penguasa atau rezim yang ada menyinggung ideologi, atau mempermainkan ideologi itu sesuai dengan kepentingan dan hawa nafsu penguasa.” (Pembentukan Partai Politik Islam, hal. 35-36)

- Ketiga: Negara-negara kafir imperialis yang menguasai dan mendominasi negeri-negeri Islam, dengan berjuang menghadapi segala bentuk makar mereka (Lihat Mengenal HT, hal. 25).
Demikianlah yang mereka munculkan. Namun kenyataannya, di dalam upaya penggulingan para penguasa kaum muslimin, tak segan-segan mereka meminta bantuan kepada orang-orang kafir dan meminta perlindungan dari negara-negara kafir. (Lihat Membongkar Selubung Hizbut Tahrir (1) hal. 5)

======================================

- Keempat: Para penguasa di negeri-negeri Arab dan negeri-negeri Islam lainnya, dengan menyerang seluruh bentuk interaksi yang berlangsung antara penguasa dengan rakyatnya dan harus digoyang dengan kekuatan penuh, dengan cara diserang sekuat-kuatnya dengan penuh keberanian. Menentang mereka, mengungkapkan pengkhianatan, dan persekongkolan mereka terhadap umat, melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi terhadap mereka serta berusaha menggantinya apabila hak-hak umat dilanggar atau tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, yaitu bila melalaikan salah satu urusan umat, atau mereka menyalahi hukum-hukum islam. (Terjun Ke Masyarakat, hal. 7, Mengenal HT, hal. 16,17).
Para pembaca, inilah hakikat manhaj Khawarij yang diperingatkan Rasulullah n. Tidakkah diketahui bahwa Rasulullah n menjuluki mereka dengan “Sejahat-jahat makhluk” dan “Anjing-anjing penduduk neraka”! Semakin parah lagi di saat mereka tambah berkomentar: “Bahkan inilah bagian terpenting dalam aktivitas amar ma’ruf nahi munkar.” (Mengenal HT, hal. 3)

======================================

Tidakkah mereka merenungkan sabda Rasulullah n: “Akan ada sepeninggalku para penguasa yang mereka itu tidak berpegang dengan petunjukku dan tidak mengikuti cara/jalanku. Dan akan ada di antara para penguasa tersebut orang-orang yang berhati setan dalam bentuk manusia.” Hudzaifah berkata: “Apa yang kuperbuat bila aku mendapatinya?” Rasulullah bersabda (artinya): “Hendaknya engkau mendengar dan menaati penguasa tersebut! Walaupun dicambuk punggungmu dan dirampas hartamu maka (tetap) dengarkanlah (perintahnya) dan taatilah (dia).” (HR. Muslim dari shahabat Hudzaifah bin Al-Yaman a, 3/1476, no. 1847)?!

======================================


Demikian pula, tidakkah mereka renungkan sabda Rasulullah n: “Barangsiapa ingin menasehati penguasa tentang suatu perkara, maka janganlah secara terang-terangan. Sampaikanlah kepadanya secara pribadi, jika ia menerima nasehat tersebut maka itulah yang diharapkan. Namun jika tidak menerimanya maka berarti ia telah menunaikan kewajibannya (nasehatnya).” (HR. Ahmad dan Ibnu Abi ‘Ashim, dari shahabat ‘Iyadh bin Ghunmin z, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Zhilalul Jannah, hadits no. 1096)?!

======================================


Namun sangat disayangkan, HT tetap menunjukkan sikap kepala batunya, sebagaimana yang mereka nyatakan: “Sikap HT dalam menentang para penguasa adalah menyampaikan pendapatnya secara terang-terangan, menyerang dan menentang. Tidak dengan cara nifaq (berpura-pura), menjilat, bermanis muka dengan mereka, simpang siur ataupun berbelok-belok, dan tidak pula dengan cara mengutamakan jalan yang lebih selamat. Hizb juga berjuang secara politik tanpa melihat lagi hasil yang akan dicapai dan tidak terpengaruh oleh kondisi yang ada.” (Mengenal HT, hal. 26-27)
Mereka gembar-gemborkan slogan “Jihad yang paling utama adalah mengucapkan kata-kata haq di hadapan penguasa yang zalim.” Namun sayang sekali mereka tidak bisa memahaminya dengan baik.

======================================


Buktinya, mereka mencerca para penguasa di mimbar-mimbar dan tulisan-tulisan. Padahal kandungan kata-kata tersebut adalah menyampaikan nasehat “di hadapan” sang penguasa, bukan di mimbar-mimbar dan lain sebagainya. Tidakkah mereka mengamalkan wasiat Rasulullah n yang diriwayatkan shahabat ‘Iyadh bin Ghunmin di atas?! Dan jangan terkecoh dengan ucapan mereka, “Meskipun demikian, Hizb telah membatasi aktivitasnya dalam aspek politik tanpa menempuh cara-cara kekerasan (perjuangan bersenjata) dalam menentang para penguasa maupun orang-orang yang menghalangi dakwahnya.” (Mengenal HT, hal. 28). Karena mereka pun akan menempuh cara tersebut pada tahapannya (tahapan akhir).

======================================
 3. Pengambilalihan Kekuasaan (Istilaamul Hukmi)

Tahapan ini merupakan puncak dan tujuan akhir dari segala aktivitas HT. Dengan tegasnya Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan: “Hanya saja setiap orang maupun syabab (pemuda) Hizb harus mengetahui, bahwasanya Hizb bertujuan untuk mengambil alih kekuasaan secara praktis dari tangan seluruh kelompok yang berkuasa, bukan dari tangan para penguasa yang ada sekarang saja. Hizb bertujuan untuk mengambil kekuasaan yang ada dalam negara dengan menyerang seluruh bentuk interaksi penguasa dengan umat, kemudian dijadikannya kekuasaan tadi sebagai Daulah Islamiyyah.” (Terjun ke Masyarakat, hal. 22-23)

======================================


Dalam tahapan ini, ada dua cara yang harus ditempuh:

1) Apabila negara itu termasuk kategori Darul Islam, di mana sistem hukum Islam ditegakkan, tetapi penguasanya menerapkan hukum-hukum kufur, maka caranya adalah melawan penguasa tersebut dengan mengangkat senjata.

2) Apabila negara itu termasuk kategori Darul Kufur, di mana sistem hukum Islam tidak diterapkan, maka caranya adalah dengan Thalabun Nushrah (meminta bantuan) kepada mereka yang memiliki kemampuan (kekuatan). (Lihat Strategi Dakwah HT, hal. 38, 39, 72)

======================================

Subhanallah! Lagi-lagi prinsip Khawarij si “Sejahat-jahat makhluk” dan “Anjing-anjing penduduk neraka” yang mereka tempuh. Wahai HT, ambillah pelajaran dari perkataan Al-Imam Ibnul Qayyim t berikut ini: “Bahwasanya Nabi n mensyariatkan kepada umatnya kewajiban mengingkari kemungkaran agar terwujud melalui pengingkaran tersebut suatu kebaikan (ma’ruf) yang dicintai Allah k dan Rasul-Nya. Jika ingkarul mungkar mengakibatkan terjadinya kemungkaran yang lebih besar darinya dan lebih dibenci oleh Allah k dan Rasul-Nya, maka tidak boleh dilakukan walaupun Allah k membenci kemungkaran tersebut dan pelakunya. Hal ini seperti pengingkaran terhadap para raja dan penguasa dengan cara memberontak, sungguh yang demikian itu adalah sumber segala kejahatan dan fitnah hingga akhir masa… Dan barangsiapa merenungkan apa yang terjadi pada (umat) Islam dalam berbagai fitnah yang besar maupun yang kecil, niscaya akan melihat bahwa penyebabnya adalah mengabaikan prinsip ini dan tidak sabar atas kemungkaran, sehingga berusaha untuk menghilangkannya namun akhirnya justru muncul kemungkaran yang lebih besar darinya.” (I’lamul Muwaqqi’in, 3/6)

======================================


Mungkin HT berdalih bahwa semua penguasa itu kafir, karena menerapkan hukum selain hukum Allah. Kita katakan bahwa tidaklah semua yang berhukum dengan selain hukum Allah itu kafir. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz t: “Barangsiapa berhukum dengan selain hukum Allah, maka tidak keluar dari empat keadaan:

1. Seseorang yang mengatakan: “Aku berhukum dengan hukum ini, karena ia lebih utama dari syariat Islam”, maka dia kafir dengan kekafiran yang besar.

2. Seseorang yang mengatakan: “Aku berhukum dengan hukum ini, karena ia sama/sederajat dengan syariat Islam, sehingga boleh berhukum dengannya dan boleh juga berhukum dengan syariat Islam,” maka dia kafir dengan kekafiran yang besar.

======================================
puisi nasehat – kumpulan puisi-puisi nasehat islam – koleksi puisi nasehat reliji islami  – puisi nasehat agama islam (not here)
======================================

3. Seseorang yang mengatakan: “Aku berhukum dengan hukum ini dan berhukum dengan syariat Islam lebih utama, akan tetapi boleh-boleh saja untuk berhukum dengan selain hukum Allah,” maka ia kafir dengan kekafiran yang besar.

4. Seseorang yang mengatakan: “ Aku berhukum dengan hukum ini,” namun dia dalam keadaan yakin bahwa berhukum dengan selain hukum Allah tidak diperbolehkan. Dia juga mengatakan bahwasanya berhukum dengan syariat Islam lebih utama dan tidak boleh berhukum dengan selainnya, tetapi dia seorang yang bermudah-mudahan (dalam masalah ini), atau dia kerjakan karena perintah dari atasannya, maka dia kafir dengan kekafiran yang kecil, yang tidak mengeluarkannya dari keislaman, dan teranggap sebagai dosa besar. (At-Tahdzir Minattasarru’ Fittakfir, Muhammad Al-’Uraini hal. 21-22)

======================================

Demikian pula, kalaulah sang penguasa itu terbukti melakukan kekufuran, maka yang harus ditempuh terlebih dahulu adalah penegakan hujjah dan nasehat kepadanya, bukan pemberontakan.
Adapun dalih mereka dengan hadits Auf bin Malik z:

قِيْلَ: يَا رَسُولَ اللهُ! أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟ فَقَالَ: لا، مَا أَقَامُوا فِيْكُمُ الصَّلاَةَ.

Lalu dikatakan kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah! Bolehkah kami memerangi mereka dengan pedang (membe-rontak)?” Beliau bersabda: “Jangan, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian!” (HR. Muslim, 3/1481, no. 1855)

bahwa “mendirikan shalat di tengah-tengah kalian” adalah kinayah dari menegakkan hukum-hukum Islam secara keseluruhan, sehingga –menurut HT– walaupun seorang penguasa mendirikan shalat namun dinilai belum menegakkan hukum-hukum Islam secara keseluruhan, maka dianggap kafir dan boleh untuk digulingkan! Ini adalah pemahaman sesat dan menyesatkan.

Para pembaca, tahukah anda dari mana ta‘wil semacam itu? Masih ingatkah dengan landasan berpikir mereka? Ya, ta`wil itu tidak lain dari akal mereka semata… Bukan dari bimbingan para ulama. Wallahul musta’an.

Akhir kata, demikianlah gambaran ringkas tentang HT dan selubung sesatnya tentang khilafah. Semoga menjadi titian jalan untuk meraih petunjuk Ilahi. Amin.

======================================
======================================

1 Menolak sifat-sifat Allah k dengan ta`wil, kecuali beberapa sifat saja. (ed)
2 Lanjutan riwayat tersebut: “Dan sungguh aku telah melihat Nabi n mengusap pungggung khufnya.” (ed)

Silahkan mengcopy dan memperbanyak artikel ini
dengan mencantumkan sumbernya yaitu : www.asysyariah.com

======================================


Khilafah di Atas Manhaj Nubuwwah
Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Luqman Ba’abduh
Syariah, Kajian Utama, 19 – Agustus – 2005, 21:33:38

Judul di atas merupakan cuplikan dari sebuah hadits nabawi yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dari shahabat Hudzaifah:

تَكُوْنُ النُّبُوَّةُ فِيْكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا اللهُ إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثَمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكاً عَاضًّا فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكاً جَبْرِيًّا فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ. ثُمَّ سَكَتَ

“Akan ada masa kenabian pada kalian selama yang Allah kehendaki, Allah mengangkat atau menghilangkannya kalau Allah menghendaki. Lalu akan ada masa khilafah di atas manhaj nubuwwah selama Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya jika Allah menghendaki. Lalu ada masa kerajaan yang sangat kuat selama yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya bila Allah menghendaki. Lalu akan ada masa kerajaan (tirani) selama yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya bila Allah menghendaki. Lalu akan ada lagi masa kekhilafahan di atas manhaj nubuwwah.“ Kemudian beliau diam.” (HR. Ahmad, 4/273, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 5)

======================================


Dalam hadits di atas sangat jelas bahwa khilafah di atas manhaj nubuwwah (jalan Nabi) merupakan suatu karunia Allah semata. Tak seorang muslim pun yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kecuali pasti dia akan mengharapkan terwujudnya khilafah tersebut. Rasulullah n dengan tegas mengatakan bahwa hal itu pasti terjadi pada umat ini. Janji ini telah teralisasi pada masa generasi terbaik umat ini, dan Allah tetap menjanjikan kepada umat ini akan terwujudnya kembali khilafah tersebut di tengah-tengah mereka jika memang syarat-syaratnya telah dipenuhi, sebagaimana firman-Nya:

وَعَدَ اللهُ الَّذِيْنَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي اْلأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِيْنَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُوْنَنِي لاَ يُشْرِكُوْنَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُوْنَ

“Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan mengerjakan amal-amal shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka dan Dia dia benar-benar akan menggantikan kondisi mereka setelah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap beribadah kepada-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan-Ku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasiq.” (An-Nur: 55)

======================================

Barangsiapa yang ingin mengetahui bagaimana gambaran Khilafah ‘ala Manhajin Nubuwwah, maka hendaknya dia melihat pada daulah yang dipimpin oleh Rasulullah n dan para Khulafa`ur Rasyidin sepeninggal beliau.

Secara ringkas gambarannya adalah: Sebuah khilafah yang didirikan di atas tauhid dan dakwah menuju kepada tauhid, ditegakkannya Sunnah Rasulullah n serta dakwah menuju kepada As Sunnah. Diperanginya kesyirikan dengan berbagai macam bentuknya, sehingga tidak ada lagi peribadatan yang diberikan kepada selain Allah. Diperanginya segala bentuk bid’ah baik dalam akidah, ibadah, maupun muamalah. Dite-gakkannya syariat Islam oleh setiap muslim sebelum ditegakkan oleh pemerintahnya. Kondisi masyarakatnya senantiasa mengutamakan dan mementingkan ilmu syar’i, jauh dari kungkungan filsafat dan pengagungan rasio. Masyarakatnya taat dan patuh kepada pemerintah serta menegakkan jihad syar’i bersama pemerintah. Merekalah generasi terbaik yang dipuji oleh Rasulullah n di dalam haditsnya:

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ

“Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian yang setelahnya, kemudian yang setelahnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud z)

======================================


Itulah gambaran singkat Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah. Bukan seperti yang dikhayalkan oleh sebagian aktivis pergerakan Islam dan para pengikutnya. Tidak mungkin khilafah tersebut akan terwujud melalui tangan orang-orang yang berakidah Tashawwuf, Mu’tazilah, Qadariyah, dan sebagainya, sebagaimana hal ini didapati pada sebagian aktivis kelompok Al-Ikhwanul Muslimun dan Hizbut Tahrir.

Dan tidak mungkin pula khilafah tersebut akan tegak di tengah-tengah umat yang masih meremehkan Sunnah Rasulullah n dan bergelimang dalam berbagai macam bid’ah baik dalam akidah, ibadah, dakwah, dan muamalah. Semoga Allah k melindungi dan membimbing umat ini pada jalan yang lurus.
Dari hadits Hudzaifah di atas, jelas bagi kita bahwa meskipun suatu negara atau pemerintah tidak berbentuk khilafah -baik itu berbentuk kerajaan, republik, parlementer atau yang lainnya- selama masih memenuhi kriteria dan definisi sebagai negara Islam, maka statusnya tetap sebagai negara Islam. Sehingga kewajiban mendengar dan taat tetap berlaku dan tidak boleh memberontak kepadanya, bahkan meskipun pemerintah yang zalim dan banyak memakan ‘uang rakyat’ sekalipun.

Pada kesem-patan ini pula kami mengingatkan kepada pihak-pihak yang apriori dan pesimis serta berpandangan negatif terhadap Khilafah Islamiyyah, yang banyak dimunculkan oleh orang-orang yang telah menimba ilmu dari negeri Barat dan pola pikir mereka telah dipenuhi oleh cara-cara berpikir Yahudi dan Nashara serta kaum filosof.

======================================

Perbedaan Daulah Islamiyyah
dan Daulah Kafirah

Di antara polemik yang sering muncul di tengah-tengah umat Islam dan telah menimbulkan banyak kekeliruan di dalam memahaminya, sehingga berujung pada sikap dan tindakan yang keliru, adalah pemahaman tentang definisi Daulah Islamiyyah dan Daulah Kafirah. Kapan sebuah negara dinyatakan sebagai Daulah Islamiyyah dan kapan dinyatakan sebagai Daulah Kafirah.

Telah dibahas dalam rubrik Manhaji (di majalah ini) bahwa tolok ukur suatu negara dinyatakan sebagai Daulah Islamiyyah atau Daulah Kafirah adalah kondisi penduduknya, bukan sistem hukum yang diterapkan dan bukan pula sistem keamanan yang mendominasi negeri tersebut, sebagaimana diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. (Majmu’ Fatawa, 18/282)

Sebagian ulama menyebutkan bahwa Daulah Islamiyyah adalah: Sebuah daulah yang mayoritas penduduknya muslimin dan ditegakkan padanya syi’ar-syi’ar Islam seperti adzan, shalat berjamaah, shalat Jum’at, shalat ‘Id, dalam bentuk pelaksanaan yang bersifat umum dan menyeluruh. Dengan demikian, jika pelaksanaan syi’ar-syi’ar Islam itu diterapkan tidak dalam bentuk yang umum dan menyeluruh, namun hanya terbatas pada minoritas muslimin maka negeri tersebut tidak tergolong negeri Islam. Hal ini sebagaimana yang terjadi di beberapa negara di Eropa, Amerika, dan yang lainnya di mana syi’ar-syi’ar Islam dilakukan oleh segelintir muslimin yang jumlahnya minoritas. (lihat penjelasan ini dalam kitab Syarh Tsalatsatul Ushul oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t)

======================================


Sehingga dengan demikian, negeri seperti Indonesia ini adalah termasuk negeri Islam. Karena syi’ar-syi’ar Islam, baik shalat berjamaah, shalat Jumat, shalat ‘Id, dilaksanakan secara umum di negeri ini. Demikian juga, adzan senantiasa berkumandang setiap waktu shalat di masjid-masjid kaum muslimin.

Beranjak dari definisi dan pemahaman yang keliru tentang Daulah Islamiyyah dan Daulah Kafirah, banyak dari aktivis teroris (neo-Khawarij) menghukumi sekian negara-negara muslimin sebagai negara kafir. Di antara mereka adalah:

======================================

Muhammad Surur bin Nayef Zainal Abidin1, ketika dia menggambarkan bahwa kekufuran itu bertingkat-tingkat, di mana dia berkata:

Peringkat Pertama: Pimpinan Amerika Serikat, George Bush, yang bisa jadi berikutnya adalah Clinton (waktu itu, red)

Peringkat Kedua: Penguasa-penguasa negeri Arab, di mana mereka (para penguasa Arab itu) berkeyakinan bahwa manfaat dan madharat mereka ada di tangan Bush. Sehingga atas dasar itu mereka pergi ‘berhaji’ menuju kepadanya (Bush) serta mempersembahkan nadzar dan kurban.
Peringkat Ketiga: Para kaki tangan pemerintah/penguasa Arab, baik para menteri dan wakil-wakil, pimpinan militer, dan….
Peringkat keempat, kelima, dan keenam: Para staf kementerian…. (ucapan ini dikutip dari Majallah As-Sunnah edisi XXVI th. 1413 H; hal. 2-3)

======================================

Usamah bin Laden

Sebagaimana dimuat dalam koran Ar-Ra`yil ‘Am Al-Kuwaiti edisi 11-11-2001 M, Usamah bin Laden menjawab: “Hanya Afghanistan sajalah Daulah Islamiyyah itu. Adapun Pakistan dia memakai undang-undang Inggris. Dan saya tidak menganggap Saudi itu sebagai negara Islam…”

Jika para tokoh teroris tersebut telah menghukumi negara Arab, terkhusus Saudi Arabia sebagai negara kafir —padahal di Saudi Arabia telah diterapkan syi’ar-syi’ar Islam secara umum dan menyeluruh bahkan ditegakkan pula hukum-hukum had dan hukum Islam yang lainnya—maka apakah kiranya penilaian mereka terhadap negara seperti Indonesia ini?

Akibat dari keputusan tersebut di atas (pengkafiran terhadap negara-negara Islam) melahirkan keputusan berikutnya, yaitu: kewajiban memerangi negara-negara tersebut (yang telah dihukumi kafir).

Kita berdoa kepada Allah k semoga memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kaum muslimin untuk kembali kepada jalan pemahaman yang lurus, yaitu pemahaman as-salafush shalih, generasi terbaik umat ini.

======================================

Dengan Apa Khilafah Islamiyyah
bisa Terwujud?

Daulah Islamiyyah, atau yang terkadang diistilahkan dengan Khilafah Islamiyyah, yang ditegakkan padanya tauhid dan peribadahan kepada Allah k semata, dihidupkan padanya Sunnah-sunnah Rasulullah n serta diaplikasikannya seluruh syi’ar dan hukum Islam, adalah dambaan bagi setiap muslim yang beriman kepada Allah k dan hari akhir. Namun sebuah pertanyaan besar yang harus diajukan dalam kondisi ini adalah: Bagaimana dan dengan apa Daulah Islamiyyah tersebut bisa ada dan bersemi di bumi Allah k ini?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka sebelumnya kita semua harus tahu dan ingat bahwa generasi awal umat ini yang diperankan oleh Rasulullah n dan para shahabatnya telah berhasil -dengan izin Allah- menggapai Daulah Islamiyyah tersebut. Maka tentunya, setiap muslim yang berharap terwujudnya Khilafah Islamiyyah di bumi Allah k ini, akan menjadikan jejak langkah generasi yang telah berhasil itu sebagai contoh dan suri teladan baginya dalam usaha mewujudkan Daulah Islamiyyah. Suatu perkara yang mustahil, hal itu akan terwujud tanpa meneladani jejak langkah generasi yang telah berhasil. Sebagaimana ditegaskan oleh Al-Imam Malik t:

لَنْ يَصْلُحَ آخِرُ هَذِهِ اْلأُمَّةِ إِلاَّ بِمَا صَلُحَ بِهِ أَوَّلُهَا

“Tidak akan menjadi baik (stabil) generasi akhir umat ini kecuali dengan perkara-perkara yang dengannya telah menjadi baik (stabil) generasi awal umat ini.”

======================================


Atas dasar itulah kami mengajak semua pihak, yang mengklaim dirinya berharap terwujudnya Daulah Islamiyyah, untuk dengan jujur, sportif, dan sungguh-sungguh menengok dan merujuk kepada jejak langkah generasi terbaik umat ini. Dengan meninggalkan segala bentuk ra`yu, pikiran, dan cara yang sama sekali tidak dilandasi oleh jejak langkah generasi awal umat ini, karena hal itu tidak lain hanya akan mendatangkan kehancuran.

كُلُّ خَيْرٍ فِي اتِّبَاعِ مَنْ سَلَفَ وَكُلُّ شَرٍّ فِي ابْتِدَاعِ مَنْ خَلَفَ

Segala bentuk kebaikan didapati pada sikap ittiba’ (mengikuti) jejak (generasi) Salaf. Dan segala bentuk kejahatan didapati pada tindakan ibtida’ (mengada-ada) oleh generasi belakangan.
Untuk itu, ada beberapa hal penting yang menjadi sebab utama bagi terwujudnya Khilafah Islamiyyah yang didamba-dambakan itu. Apabila sebab-sebab utama ini diabaikan oleh kaum muslimin maka pupuslah harapan tersebut dan mustahil dambaan tersebut akan bisa terwujud. Sebab-sebab itu antara lain:

======================================


1. Kembalinya umat Islam secara menyeluruh kepada bimbingan Al Qur`an dan Sunnah Rasulullah n sesuai dengan apa yang telah difahami dan diamalkan oleh Salaful Ummah. Sehingga dengan itu mereka selamat dari berbagai macam bentuk bid’ah dan kesesatan, sebagaimana sabda Rasulullah n:

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتاَبَ اللهِ وَسُنَّتِي، وَلَنْ يَتَفَرَّقَا حَتَّى يَرِدَا عَلَى الْحَوْضِ

“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara yang kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang teguh dengan keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku. Keduanya tidak akan berselisih sampai keduanya mendatangiku di Al-Haudh.” (HR. Malik dan Al-Hakim. Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Sanadnya hasan.”)

======================================


Sikap kembali dan ruju’ kepada Al-Kitab dan As Sunnah sesuai dengan yang difahami oleh Salaful Ummah ini sangat menentukan keberhasilan dan keselamatan umat ini dari kehancuran, dan merupakan salah satu syarat keberhasilan umat Islam. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasulullah n dalam haditsnya:

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْناَبَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ، لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِيْنِكُمْ

“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah2, dan kalian telah disibukkan dengan memegang ekor-ekor sapi, dan telah senang dengan bercocok tanam, serta kalian telah meninggalkan jihad, niscaya Allah akan timpakan kepada kalian kehinaan. Tidak akan dicabut kehinaan tersebut sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Dawud, Ahmad. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam Ash-Shahihah no. 11)

======================================

2. Syarat yang kedua untuk terwujudnya Khilafah Islamiyyah bagi kaum muslimin adalah: Terealisasinya keimanan yang murni dan benar dalam semua perkara yang telah Allah wajibkan untuk kita imani secara kaffah (menyeluruh).

Beriman kepada Allah, bahwasanya Dialah Dzat satu-satunya yang berhak untuk diibadahi, tanpa yang lain-Nya, Yang memiliki nama-nama dan sifat-sifat yang mulia sesuai dengan apa yang diberitakan oleh-Nya di dalam Al Qur`an atau diberitakan oleh Rasul-Nya n. Dan tidak didapati di muka bumi ini kaum muslimin melakukan kesyirikan dengan berbagai macam bentuknya. Tidak didapati di muka bumi ini orang-orang yang berdoa dan ber-istighatsah kepada kubur-kubur, atau menyerahkan sesajen kepada jin atau kepada orang-orang yang dianggap wali. Tidak pula didapati orang-orang yang mengingkari sifat-sifat Allah baik dengan cara menolaknya secara mutlak sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Jahmiyah dan Al-Mu’tazilah, atau dengan cara penyelewengan makna dan sifat-sifat Allah tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok Al-Asya’irah dan Al-Maturidiyah.

======================================


Mengimani bahwa Allah ber-istiwa` di atas ‘Arsy-Nya di atas langit yang ketujuh, dan tidak ada lagi yang meyakini keyakinan-keyakinan batil dan sesat yang menyatakan bahwa Allah berada di setiap tempat (di mana-mana), bahkan bersatu dengan tubuh makluk-makhluk-Nya. Akidah sesat semacam ini tidak hanya menjangkiti orang-orang awam dari kaum muslimin, bahkan telah menimpa dan disebarkan oleh beberapa aktivitis pergerakan Islam, yang tidak jarang di antara mereka mendengung-dengungkan kewajiban mendirikan Khilafah Islamiyyah di tengah-tengah umat. Di antara beberapa aktivis pergerakan Islam itu sendiri, tidak jarang pula yang terjatuh dalam perbuatan syirik dan bid’ah. Di antaranya seperti yang dilakukan salah satu tokoh kelompok sempalan: Ikhwanul Muslimin di Syiria yang bernama Musthafa As-Siba’i (bahkan Hasan Al-Banna). Yaitu ketika dia membacakan bait syair yang berisi doa dan istighatsah kepada Rasulullah n yang dia dendangkan di depan pintu kubur Rasulullah n. Di antaranya dia menyatakan:

يَا سَيِّدِي يَا حَبِيْبَ اللهِ جِئْتُ إِلَى
أَعْتاَبِ بَابِكَ أَشْكُو الْبُرْحَ مِنْ سَقَمِي

“Wahai tuanku, wahai kekasih Allah, aku telah datang. Di hadapan kusen (ambang) pintumu mengadukan derita karena penyakitku.”
Dalam bait syair tersebut dia (Musthafa) ber-istighatsah kepada Nabi, memanggilnya, dan mengeluhkan penyakitnya kepada beliau. Jelas-jelas ini merupakan syirik besar yang bisa mengancam pelakunya keluar dari Islam.

======================================


Kalau kesyirikan besar semacam ini telah menimpa salah seorang tokoh besar kelompok sempalan Ikhwanul Muslimin yang selalu mengelu-elukan Khilafah Islamiyyah, lalu bagaimanakan kiranya yang terjadi pada para pengikut kelompok sempalan tersebut? Lebih-lebih lagi, bagaimana pula dengan yang terjadi pada orang-orang awam dari kalangan muslimin? Tentu dengan itu Allah tidak akan mewujudkan janji-Nya bagi umat ini untuk memberikan khilafah kepada mereka, sebagaimana firman-Nya di dalam Surat An-Nur ayat 55.

Belum lagi kita berbicara tentang perkara-perkara iman yang lainnya, yang ternyata di tengah-tengah umat ini, baik dari kalangan awam maupun -sekali lagi- para aktivis pergerakan Islam, akidah dan iman mereka masih ‘tidak beres’ dan carut marut baik dalam pemahaman maupun pengamalan.

======================================


3. Merealisasikan dakwah tauhid dan pembenahan akhlak umat. Sebagaimana telah dicontohkan oleh para nabi, yang mana itu merupakan misi utama dakwah mereka. Sebagaimana firman Allah:

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِيْ كُلِّ أُمَّةٍ رَسُوْلاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوْتَ

“Sesungguhnya telah Kami utus pada tiap-tiap umat seorang rasul (dengan tugas menyeru) beribadahlah kalian kepada Allah (saja) dan jauhilah oleh kalian thagut.” (An-Nahl: 36)

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُوْلٍ إِلاَّ نُوْحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُوْنِ

“Tidaklah Kami utus sebelummu seorang rasul-pun kecuali pasti kami wahyukan kepadanya: Sesungguhnya tidak ada yang berhak untuk diibadahi kecuali Aku, maka beribadahlah kalian semuanya (hanya) kepada Ku.” (Al-Anbiya`: 25)

======================================


Rasulullah n juga bersabda:

إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ اْلأَخْلاَقِ

“Sesungguhnya tidaklah aku diutus kecuali untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, Ahmad, dan Al-Hakim. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 45)

======================================


4. Kesungguhan di dalam menuntut ilmu Dinul Islam dari sumbernya yang asli dan referensinya yang terjamin, yaitu para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah. Dengan ilmu itulah seorang muslim dapat memahami dan mengenal agama sesuai dengan yang diinginkan oleh Allah. Sesungguhnya Allah k telah menjamin terwujudnya kebaikan dan kemuliaan bagi umat ini jika mereka mau bersungguh-sungguh menuntut ilmu agama.

Rasulullah n juga telah bersabda:

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ

“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya niscaya Allah jadikan ia faqih (faham) tentang Ad-Dien.” (Muttafaqun ‘alaihi, dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan x)

======================================


Di antara bentuk kebaikan dan kemuliaan tersebut adalah terwujudnya kewibawaan Islam dan kaum muslimin serta terjaminnya keamanan dan kesejahteraan umat dengan berdirinya Daulah Islamiyyah. Tidak mungkin Daulah Islamiyyah akan terwujud jika umat Islam ini tidak mau belajar dan memahami agamanya dengan benar. Jika umat ini sudah sibuk dengan berbagai macam aktivitas dan kegiatan politik yang penuh ambisi untuk meraih dunia, atau tindakan-tindakan demonstrasi yang penuh dengan kejahilan dan berbagai macam kepentingan, atau orasi-orasi dusta yang penuh provokasi, maka dengan itu umat ini akan lalai dan berpaling dari aktivitas menuntut ilmu dien. Jika umat ini telah lalai dari menuntut ilmu dien, maka akan menjadi umat yang jahil (bodoh).
Kemudian kejahilan itu mengantarkan mereka untuk hubbud dunya (cinta dunia) dan berambisi untuk mendapatkannya. Dampak berikutnya mereka takut untuk mati sehingga menyebabkan mereka enggan berjuang dan berjihad membela agama Allah.2

======================================


Ini semua merupakan sumber kegagalan dan kehancuran umat ini. Hal ini sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Rasulullah n dalam hadits Ibnu ‘Umar x yang telah lalu. Dan juga sabdanya:

يُوْشِكُ اْلأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى اْلأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا. فَقَالَ قَائِلٌ: وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيْرٌ، لَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ، وَلَيَنْزِعَنَّ اللهُ مِنْ صُدُوْرِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ، وَلَيَقْذِفَنَّ اللهُ فِيْ قُلُوْبِكُمْ الْوَهْنَ. فَقَالَ قَائِلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ! مَا الْوَهْنُ؟ قَالَ: حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهَيَةُ الْمَوْتِ

“Hampir-hampir umat-umat (di luar kalian) mengerumuni kalian sebagaimana orang-orang makan mengerumuni piring hidangannya.” Ada yang bertanya kepada beliau: “Apakah disebabkan karena jumlah kita sedikit pada saat itu?” Rasulullah menjawab: “Bahkan kalian pada hari itu jumlahnya banyak, akan tetapi kalian hanyalah seperti buih yang dibawa air bah (banjir) dan sungguh Allah akan mencabut dari dada musuh-musuh kalian rasa segan (takut) terhadap kalian. Dan Allah akan melemparkan pada hati kalian Al-Wahn.” Seseorang bertanya lagi: “Wahai Rasulullah, apakah Al-Wahn itu?” Beliau menjawab: “Cinta dunia dan takut mati.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di Ash-Shahihah no. 958)
Wallahu a’lam bish-shawab.

======================================
======================================

1 Salah satu gembong teroris masa kini, yang merasa sempit dadanya ketika tinggal di negeri muslimin sehingga memilih tinggal di negeri Inggris di tengah-tengah masyarakat negara kafir.
2 Jual beli dengan cara ‘inah adalah jual beli dengan cara riba. Contohnya, si A menjual barang kepada si B dengan harga tertentu dan pembayaran dilakukan di belakang hari. Kemudian sebelum lunas pembayarannya, si A membeli kembali (dengan kontan) barang yang telah dia jual tersebut dari si B, dengan harga yang lebih murah daripada harga yangh ditetapkan ketika dia menjualnya. Nantinya, si B harus tetap membayar barang tersebut dengan harga semula walaupun barang tersebut sudah tidak lagi dimilikinya. (Lihat Nailul Authar, 5/250)

======================================


3 Yang dimaksud jihad di sini adalah jihad yang syar’i, yang telah memenuhi syarat-syaratnya sebagaimana yang telah ditentukan oleh Allah k dan Rasul-Nya n serta dijelaskan oleh para ulama Ahlus Sunnah. Bukan tindakan-tindakan teror yang diklaim sebagai jihad oleh para neo-Khawarij (teroris masa kini) yang telah mencemarkan nama harum jihad. Jihad yang syar’i itu tidaklah identik dengan tindakan teror dan anarkhi, tidak pula identik dengan penentangan terhadap penguasa, ataupun tindakan penggulingan pemerintah muslim yang sah.

Silahkan mengcopy dan memperbanyak artikel ini
dengan mencantumkan sumbernya yaitu : www.asysyariah.com

0 komentar:

Post a Comment